DEMOKRASI(TEORI DAN AKSI)

  1. Pengertian Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup

Photo by Element5 Digital on Pexels.com

Demokrasi sebagai pandangan hidup akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set dan setting social. Pemerintah demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya perfomed ( eksis dan tegak). Kultur demokrasi berada dalam demokrasi itu sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya mempunyai pemikiran positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi.

Menurut Nurcholish Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang memiliki arti sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan.demokrasi adalah proses menuju dan menjaga civil society  yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi. Berikut adalah pandangan hidup demokrasi berdasarkan pada bahan-bahan telah bergembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu sebagai berikut:

Satu, pentingnya kesadaran akan pluralism. Ini tidak saja sekedar pengakuan akan masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu sendirisecara aktif masyarakat yang berpegang teguh pada pandangan hidup demokratis harus dengan sendirinya teguh memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas. Bisa dilihat dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama dan potensi alamiah.

            Kedua, peristilahan politik dikenal sebagai musyawarah. Internalisasi makna dan semangat musyawarah mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan kalah suara. Dalam masyarakat yang belum terlatih benar untuk berdemokrasi, sering terjadi kejenuhan antara mengritik dengan sehat dan bertanggung jawab, dan menghina yang merusak dan tanpa tanggung jawab.

            Ketiga, ungkapan “tujuan menghalalkan segala cara, mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang berusaham untuk meraih tujuannya dengan cara-cara yang tidak peduli pada pertimbangan moral. Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Dengan demikian pertimbangan moral menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.

            Keempat, pemufakatan yang jujur dan sehat adalah akhir musyawarah yang jujur dan sehat pula. Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang sehat.

            Kelima, terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang dan papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan segi-segi ekonomi yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan social budaya.

            Keenam, kerja sama antar warga masyarakat dan sikap saling mempercayai itikad baik masing-masing, kemudian jalinan dukung mendukung secara fungsional antara unsure kelembagaan masyarakat untuk demokrasi.

            Ketujuh, demokrasi modern umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik. Terjadinya jurang pemisah mengakibatkan dari kuatnya menggurui dalam masyarakat kita. Kita harus mulai dengan sungguh-sungguh memikirkan untuk membiasakan anak didik dan masyarakat umumnya siap menghadapi perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk menentukan pimpinan atau kebijakan.

Jadi bila demokrasi ingin bertumbuh dan berkembang dalam Negara Indonesia yang mempunyai ideology Pancasila mensyaratkan ideologi tersebut sebagai ideologi terbuka.

  1. Unsur-unsur Penggerak Demokrasi
  2. Negara Hukum ( Rechtsstaat dan The Rule of Law )

Konsepsi Negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia. Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Adanya perlindungan HAM.
  2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM.
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan.
  4. Adanya peradilan administrasi.

Konsep The Rule Of Law dicirikan oleh:

  1. Adanya supermasi aturan-aturan hukum.
  2. Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum.
  3. Adanya jaminan perlindungan HAM.

 

  1. Masyarakat Madani (civil society)

Masyarakat madani (civil society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan Negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat ini, mensyaratkan adanya civit ngagement yang keterlibatan warga Negara dalam asosiasi social. Memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya dan toleran antar satu dengan yang lain yang sangat penting artinya bagi pembangunan politik demokrasi (Saiful Mujani: 2001). Masyarakat madani (civil society) dan demokrasi bagi Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Masyarakat madani (civil society) bukan hanya merupakan syarat penting atau pra kondisi bagi demokrasi semata, tetapi tatanan nilai dalam masyarakat madani seperti kebebasan dan kemandirian juga merupakana suatu yang inheren baik secara internal (dalam hubungan horizontal yaitu hubungan antar sesama warga Negara) maupun secara eksternal (dalam hubungan vertical yaitu hubungan Negara dan pemerintahan dengan masyarakat atau sebaliknya). Dengan demikian masyarakat madani (civil society) menjadi sangat penting keberadaannya dalam mewujudkan demokrasi.

 

  1. Infrastruktur Politik

Infrastruktur Politik terdiri dari Partai Politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan. Partai Politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi-orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya.yang termasuk kedalam parati politik yaitu Gerindra, PKS, PAN, Hanura, Demokrat dan sebagainya. Yang termasuk kelompok gerakan yaitu Muhammadiyah, NU, Persis, Perti, Nahdatul Wathon, Al-Wasliyah, Al-Irsyad, Jamiyatul Khair, dan sebagainya. Sedangkan kelompok penekan didasarkan pada criteria profesionalitas dan keilmuan tertentu seperti AIPI (Asosiasi Ilmuan Politik Indonesia), IKADIN, KADIN, ICMI, PGRI, LIPI, WPI, dan sebagainya. Begitu pula aktivitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan dan kelompok penekan yang merupakan perwujudan adanya kebebasan berorganisasi, kebebasan menyampaikan pendapat dan melakukan oposisi terhadap Negara dan pemerintah. Dengan demikian Partai Politik, Kelompok gerakan dan kelompok penekan sebagai infrastruktur politik menjadi salah satu pilar tegaknya demokrasi.[1]

 

  1. Prinsip Dan Parameter Demokrasi

Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Masykuri Abdillah (1999) prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip: persamaan, kebebasan, pluralism. Sedangkan dalam pandangan Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu: kontrol atas keputusan pemerintah, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat, tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, kebebasan berserikat (Masykuri Abdillah, 1999).

Suasana kehidupan yang demokratis merupakan dambaan bagi umat manusia termasuk manusia Indonesia. Karena itu demokrasi tidak boleh menjadi gagasan yang utopis dan berada dalam alam retorika diimplementasikan dalam interaksi social kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Untuk mengukur suatu Negara atau pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahannya dikatakan demokratis dapat dilihat empat aspek.

Pertama, masalah pembentukan Negara. Kita percaya bahwa proses pembetukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan akan terbangun.

Kedua, dasar kekusaaan Negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta peertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.

            Ketiga, susunan kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau wilayah.

            Keempat, masalah kontrol rakyat. Suatu relasi kuasa yang simetris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan check and balance terhadap kekuasaan terhadap eksekutif dan legislatif.[2]

  1. Demokrasi Barat Dan Islam
  2. Demokrasi Menurut Pandangan Barat

Konsep pemikiran demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktekan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 SM. Dengan bentuk demokrasi yang bersifat langsung, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas. Demokrasi berjalan efektif karena semua kalangan dapat menikmatinya.

Gagasan demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan. Dengan ciri masyarakat yang foedal, yaitu kehidupan spiritual dikuasai oleh seorang Paus dan pejabat agama dan kekuasaan oleh para bangsawan. Kehidupan sosial dikuasai oleh bangasawan, sehingga demokrasi ini tidak muncul pada abad pertengahan (abad kegelapan). Namun, menjelang akhir abad pertengahan tumbuh keinginan menghidupkan demokrasi. Lahirnya Magna Charta sebagai suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John merupakan tonggak kemunculan demokrasi empirik. Di dalam piagam tersebut memuat dua prinsip yang sangat mendasar, yaitu adanya pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Dan momentum lain yang menandakan berdiinya sebuah demokrasi, yaitu adanya gerakan Renaissance yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, karena adanya kontak dengan dunai Islam yang ketika itu sedang pada masa kejayaan peradaban ilmu pengetahuan. Pada masa ini orang mematahkan ikatan yang ada dan menggantikannya dengan bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan.

Peristiwa lain yang mendukung berdirinya demokrasi pada abad pertengahan yaitu adanya gerakan reformasi yaitu suatu garakan revolusi agama yang terjadi di Eropa pada abad ke-16 yang bertujuan memperbaiki keaadaan Gereja Katolik. [3] Konsep hukum Negara formal, mulai digugat menjelang petengahan abad ke-20 tepatnya setelah perang dunia. Beberapa faktor lain yang mendorong berdirinya Negara hukum formal yaitu pluralis liberal, seperti yang dikemukakan Miriam Budjiarjo, antara lain akses dalam industrialiasasi dan sistem kapitalis, tersebar paham sosialisme yang menginkan pembagian kekuasaan secara merata.

Sejarah perkembangan demokrasi di Barat diawali dengan bentuk demokrasi langsung yang berakhir pada abad pertengahan. Menjelang akhir abad pertengahan lahir Piagam Magna Charta dan dilajutkan munculnya gerakan Renaissance dan menekankan pada adanya hak atas hidup, hak kebebebasan,dan hak memiliki. Selanjutnya pada abad ke-19 muncul gerakan demokrasi konstitusional yang melahirkan demokrasi welfare state.

  1. Demokrasi Menurut Pandangan Islam.

Islam merupakan agama yang rahmatan lil ‘alamin, sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta. Al-Qur’an dan al-Sunnah adalah sumber utama dalam agama ini dan terhadap hal-hal yang tidak diterangkan secara eksplisit dalam dua sumber tersebut umat Islam diperbolehkan untuk berinisiatif (ber-ijtihad) guna menemukan ketentuan hukum . Demokrasi Islam adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Islam ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal perjuangan pembebasan atas daerah di mandat Britania atas Palestina kemudian menyebar akan tetapi di sejumlah negara-negara dalam pratiknya telah mencair dengan gerakan sekularisasi.

  1. Konsep kedaulatan menurut Islam

Islam sebagai pedoman hidup bagi seluruh umat manusia yang bersumber pada Alquran dan As Sunnah yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik hubungan dengan Tuhannya, sesamanya maupun dengan alam lingkungannya. Jadi, Islam itu adalah suatu sistem ajaran yang integral dan universal bagi semesta atau rahmatal lil’alamiin. Berdasarkan sifatnya yang integral dan universal, ajaran Islam mampu mengkofer juga permasalahan politik ketatanegaraan dan pemerintahan. Dalam konteks ini Islam mempu menyajikan prinsip-prinsip umum terutama berkaitan dengan konsep kedaulatan dan dalam politik ketatanegaraan. Kedaulatan menjadi dasar dalam Islam. Ajaran tauhid yaitu pengakuan akan keesaan dan kekuasaan Tuhan. Dengan doktrin tauhid, manusia secara individu maupun kelompok berada di bawah kekuasaan Allah.

  1. Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Islam

Sistem pemerintahan Islam didasarkan pada Alquran dan Al Hadits yang tercermin pada masa pemerintahan Nabi dan Khulafaur rasyidin. Islam mengajarkan sistem demokrasi dengan karakteristik tersendiri. Pandoyo merumuskan asas atau prinsip-prinsip demokrasi menurut Islam, yaitu:

  1. Adanya asas musyawarah di dalam mengambil atau menetapkan semua keputusan tentang kebijaksanaan umum. Baik yang menyangkut kehidupan bernegara bermasyarakat maupun beragama.
  2. Pemerintah negara bertanggungjawab kepada Tuhan dan rakyat.
  • Kehendak rakyat harus dijunjung tinggi rakyat berhak mengawasi jalannya pemerintah negara dan kewajiban bagi pemerintah untuk selalu bermusyawarah dengan rakyat dalam menyelenggarakan urusan kemasyarakatan.
  1. Semua manusia mempunyai kedudukan sama.[4]

Sedangkan menurut El Wa prinsip-prinsip umum terdiri dari prinsip musyawarah, prinsip keadilan, kebebasan, persamaan, pembatasan, wewenang dan hak penguasa. Bersandar pada prinsip Islamisasi ini kalangan ulama Islam telah melakukan elaborasi terhadap konsep-konsep barat tersebut untuk mendasari argumen-argumen mereka tentang model-model pemerintahan yang demokratis masyarakat yang majemuk dan jaminan atas HAM.

Secara garis besar wacana Islam dan demokrasi dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok pemikiran:

  1. Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam tidak bisa disubordinatkan dengan demokrasi. Islam merupakan sistem politik yang mandiri(self-sufficient). Hubungan keduanya bersifat saling menguntungkan secara eksklusif (mutualy exclusive). Islam dipandang sebagai sistem politik alternatif terhadap demokrasi.
  2. Islam berbeda dengan demokrasi apabila demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti dipahami dan dipraktikkan di negara-negara barat.
  • Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang dipraktikkan negara-negara maju. Di dalam Islam demokratis tidak hanya karena prinsip syura (musyawarah), tetapi juga karena adanya konsep ijtihad dan ijma’ (konsensus).

Terdapat beberapa argumen teoritis yang bisa menjelaskan lambannya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di dunia Islam.

Pertama, pemahaman doktrinal menghambat praktik demokrasi. Teori ini dikembangkan oleh Elie Khudourie bahwa “gagasan demokrasi masih cukup asing dalam mindset Islam”. Hal ini disebabkan oleh kebanyakan kaum muslim yang cenderung memahami demokrasi sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Islam.

Kedua, soal kultur. Demkrasi sebenarnya telah dicoba di negara-negara muslim sejak paruh pertama abad 20 tapi gagal. Tampaknya ia tidak akan sukses pada masa-masa mendatang, karena warisan kultural masyarakat muslim sudah terbiasa dengan otokrasi dan ketaatan absolut kepada pemimpin, baik pemimpin agama maupun penguasa.

Ketiga, lambannya pertumbuhan demokrasi di dunia Islam tak ada hubungan dengan teologi maupun kultur, melainkan lebih terkait dengan sifat alamiah demokrasi itu sendiri. Untuk membangun demokrasi diperlukan kesungguhan, kesabaran dan waktu.

  1. Partisipasi Dalam Penegakan Demokrasi Di Indonesia

Karena Indonesia adalah Negara demokrasi, maka budaya demokrasi harus ditegakkan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuannya agar setiap warga Negara mampu memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan sehingga mampu menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan kehidupan demokrasi dalam bernegara di Indonesia.

Penegakkan kehidupan demokrasi dalam bidang politik atau sistem pemerintahan:

  1. Penyelenggaraan pemilihan umum, secara jujur, bebas, dan tidak ada kecurigaan.
  2. Kebebasan menyatakan pendapat,
  3. Memberikan masukan kepada DPR, Presiden dalam membuat kebijakan-kebijakan publik
  1. Menanggapi rancangan kebijakan publik dengan cara mendiskusikannya, mengkritisinya.
  2. Mengkritik kebijakan-kebijakan publik yang tidak mencerminkan aspirasi rakyat, dll.

Penegakkan kehidupan demokrasi dalam bidang ekonomi :

Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi. Koperasi dengan sistem demokrasi, dengan semboyan “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”.

Penegakkan kehidupan demokrasi dalam kehidupan bersama pada bidang agama, pendidikan, sosial, budaya :

  1. Menghargai setiap orang, entah itu pejabat tinggi, orang kaya, pegawai rendahan, ataupun orang miskin, karena pada dasarnya manusia diciptakan saderajat.
  2. Aktif menyumbangkan gagasan dalam rapat atau musyawarah,
  3. Menghormati pendapat atau gagasan orang lain,
  4. Menjalankan keputusan bersama.
  5. Menghormati orang lain yang berbeda agama, suku bangsa, budaya,

Selain itu ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah dalam proses belajar demokrasi antara lain :

  1. Mendidik masyarakat untuk bersikap dewasa.
  2. Mendorong sikap ksatria dengan mengakui kekalahan atau bersikap siap menang dan siap kalah
  3. Menggunakan mekanisme demokrasi untuk mencari titik perbedaan pendapat.
  4. Menghilangkan penggunaan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
  5. Mengembangkan sikap sensitif dan empati terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas.[5]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

  1. Kesimpulan

Menurut Nurcholish Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang memiliki arti sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan.demokrasi adalah proses menuju dan menjaga civil society  yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi. Adapun unsur penegak yang mendukung berdirinya sebuah demokrasi, yaitu Negara hukum, masyarakat madani, dan infrastruktur politik.

Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Masykuri Abdillah (1999) prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip: persamaan, kebebasan, pluralism. Sedangkan dalam pandangan Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu: kontrol atas keputusan pemerintah, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat, tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, kebebasan berserikat (Masykuri Abdillah, 1999). Aspek-aspek pengukur sebagai parameter, yaitu: Pertama, masalah pembentukan Negara. Kedua, dasar kekuasaan Negara. Ketiga, susunan kekuasaan Negara. Keempat, masalah kontrol rakyat.

Secara garis besar wacana Islam dan demokrasi dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok pemikiran:

  1. Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam tidak bisa disubordinatkan dengan demokrasi. Islam merupakan sistem politik yang mandiri(self-sufficient). Hubungan keduanya bersifat saling menguntungkan secara eksklusif (mutualy exclusive). Islam dipandang sebagai sistem politik alternatif terhadap demokrasi.
  2. Islam berbeda dengan demokrasi apabila demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti dipahami dan dipraktikkan di negara-negara barat.
  • Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang dipraktikkan negara-negara maju. Di dalam Islam demokratis tidak hanya karena prinsip syura (musyawarah), tetapi juga karena adanya konsep ijtihad dan ijma’ (konsensus).

Karena Indonesia adalah Negara demokrasi, maka budaya demokrasi harus ditegakkan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuannya agar setiap warga Negara mampu memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan sehingga mampu menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan kehidupan demokrasi dalam bernegara di Indonesia. Penegakan demokrasi di Indonesia bisa diterapkan dalam berbagai bidang diantaranya bidang politik atau sistem pemerintahan, bidang ekonomi, serta bidang agama, pendidikan, sosial, budaya.

[1] Dede Rosyda, dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani (Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah,2000), HLM 112-121

[2] Dede Rosyda, dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani (Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah,2000), HLM 122-125

[3]Dede Rosyda,dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani(Jakarta:ICCE UIN Jakarta, 2003) hlm. 125 -127

 

[4] Trianto,dkk, Falsafah Negara dan Pendidikan Kewarganegaraan(Jakarta:Prestasi Pustaka, 2007) hlm. 219

[5] Srijianti, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa, (Yogyakarta:Graha Ilmu.2009), hlm. 74


Tinggalkan komentar